Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara yang diamanahkan untuk menyelenggarakan Perlindungan Dasar sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tugas pokok Jasa Raharja adalah menyerahkan Santunan bagi Korban Kecelakaan alat angkutan umum Darat, Laut dan Udara dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar.
Mengantisipasi segala risiko yang bakal dihadapi, banyak cara dilakukan perusahaan tersebut. Salah satunya mengajak media untuk melakukan diskusi cerdas, mengambil tema Transformasi Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja.
“Transformasi digital yang dilakukan oleh Jasa Raharja mempunyai tujuan untuk melakukan optimalisasi bisnis proses, interaksi dengan ekosistem serta menciptakan bisnis model atau platform baru,” kata Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja, M. Wahyu Wibowo disela – sela Media Gathering di Baxter Smith, Jl. Suryo, Jakarta, Rabu (13/11).
Lebih lanjut Wahyu Wibowo mengatakan, Jasa Raharja melalui Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai penunjang atau role support dalam proses bisnis senantiasa mendukung segala operasional perusahaan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
“Jasa Raharja melalui Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai penunjang atau role support dalam proses bisnis senantiasa mendukung segala operasional perusahaan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dengan beberapa dukungan inovasi digital yang dihadirkan secara berkesinambungan dan kontinyu terbukti telah meningkatkan efektifitas serta efisiensi proses bisnis perusahaan bahkan dapat menekan biaya operasional secara keseluruhan,” urainya.
Dalam menjalankan tugas, kata Wahyu Wibowo, Jasa Raharja ditunjang oleh sejumlah komponen. Diantaranya, 1 kantor pusat, 29 kantor cabang, 62 kantor perwakilan, 65 kantor KPJR dan 1285 samsat yang tersebar di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
“Setiap harinya rata-rata klaim adalah sebesar 518 klaim per hari, rata-rata kendaraan sebanyak 263.098 kendaraan per hari, rata-rata SWDKLLJ 260.397 kendaraan per hari, rata-rata Iuran Wajib 2.701 kendaraan per hari,” jelasnya.
Saat ini Jasa Raharja telah memiliki aplikasi yang bernama JRku, layanan digital Jasa Raharja untuk masyarakat Indonesia untuk dapat mengajukan santunan secara online, pembayaran IWKBU (khusus Pemilik Otobus), cek masa berlaku SWDKLLJ dan masih banyak lainnya, dimana aplikasi ini telah diluncurkan pada awal Mei 2019 lalu di Lounge Cafe Kementrian BUMN dan telah diunduh oleh lebih dari 5.000+ pengguna di Google Play Store dan Apple App Store. Aplikasi JRku mempunyai tujuan untuk memudahkan masyarakat dengan membungkus semua layanan dalam satu genggaman dengan beberapa fitur unggulan.Fah