Sidang Lanjutan Pembatalan Pendaftaran Merek Gymkhana, Penggugat Hadirkan Saksi Ahli

Sidang kasus Gymkhana , Penggugat hadirkan saksi ahli di PN Jakarta Pusat. (Foto : Fah)

Sidang lanjutan gugatan pembatalan pendaftaran Merek GYMKHANA, Genta Auto & Sport dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) (penggugat) dengan Pihak Ketiga, Reza Lie Aliwarga (tergugat) kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (31/1).

Acara sidang menghadirkan Saksi ahli Dr. Cita Citrawinda, SH, MIP yang memberikan keterangan bahwa suatu permohonan pendaftaran merek tidak dapat didaftar apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk ketertiban umum, selain itu suatu Merek tidak dapat didaftar apabila merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Saksi Ahli, Dr. Cita Citrawinda, SH, MIP saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Pusat. (Foto : Fah)

Selain itu, Dr. Cita juga menjelaskan apabila Pemilik Merek dengan memanfaatkan mekanisme pendaftaran seolah-olah sebagai Pemilik merek namun fakta diajukan dengan iktikad tidak baik (bad faith applicant), maka berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016, Permohonan pendaftaran Merek tersebut seharusnya ditolak:

“Yang dimaksud dengan “Pemohon yang beriktikad tidak baik” adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen,”urai Dr. Cita.

Ia juga menambahkan Suatu kepemilikan Merek (dalam hal ini ) yang dimiliki oleh Pemegang Hak beretikad baik, dimulai dari awal ketika pengajuan permohoan pendaftaran Merek pada Kementerian Hukum dan HAM cq Direktorat Merek seharusnya ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima.

BACA JUGA:  Monetize Your Play by Winning Big in Online Table Games
Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb, kuasa hukum Genta Auto & Sport dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) . (Foto : Fah)

Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb selaku kuasa hukum Genta Auto & Sport dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) menjelaskan bahwa sebelumnya dalam pemakaian nama GYMKHANA untuk penyelenggaraan acara/event baik nasional maupun internasional untuk kejuaraan pertandingan/ kompetisi kendaraan bermotor dan otomotif (PT. Genta Alam Semesta) tidak pernah menemui permasalahan. Pihak PT. Genta Alam Semesta sesuai ijin usaha menyelenggarakan acara/ event baik nasional maupun internasional untuk kejuaraan pertandingan/ kompetisi kendaraan bermotor dan otomotif, dengan penamaan.

“Berdasarkan penunjukan dan perjanjian kerjasama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat, halmana telah ditunjuk dan sepakati PT. Genta Alam Semesta bertindak sebagai promotor nasional untuk acara/ event kejuaraan nasional (Kejurnas)/ perlombaan tingkat nasional yakni ‘Auto’ dan ‘Asia Auto Competition’,”terang Dr. Suyud.

Sidang lanjutan pembatan merek Gymkhana di PN Jakarat Pusat. (Foto : Fah)

PT. Genta Alam Semesta sebagai Pihak yang berkepentingan dalam mengajukan gugatan terhadap Merek milik Sdr. Lie Reza H. Aliwarga, Nomor pendaftaran: IDM000463482, Tanggal: 4 Maret 2015 pada kelas: 41 diatas dengan alasan serta fakta sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016, dikutipkan, sebagai berikut: Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Merek (UU No, 20 Tahun 2016).

Sebagaimana diketahui gugatan diajukan, dan sekarang dalam pemeriksaan Perkara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. Registrasi Perkara No. 51/Pdt.Sus.Merek /2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.

BACA JUGA:  3traOrdinary Meet and Greet, Gelar Polling Penghargaan Para Pemain ‘Samudra Cinta’

Sementara Abdurachman Syarief SH selaku kuasa hukum pihak ketiga (Sdr. Reza Lie Aliwarga) menyatakan bahwa ini adalah kontradiktif dan iktikad tidak baik penggugat, karena mereka mengajukan pendaftaran dengan merek yang sama.

“Pihak klien kami sudah mendaftarkan di tahun 2015 dan mereka baru mendaftarkan sekarang dengan merek yang sama, artinya ini nggak bisa didaftarkan,’pungkas Syarief.Fah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *