Sidang pembacaan putusan gugatan perkara dugaan penipuan projek album kompilasi antara Mega Makcik (Penggugat) dan Elvi Sukaesih (Tergugat) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (24/4).
Dalam putusannya Hakim Ketua menjelaskan bahwa pihak penggugat (Mega Makcik ) terhadap PT EMI Pro milik Elvi Sukaesih ditolak. Begitu juga gugatan yang dilayangkan oleh pihak Elvi Sukaesih terhadap Mega Makcik atas pencemaran nama baik ditolak oleh majelis hakim. Menurutnya Hakim Ketua baik Mega Makcik dan Elvi Sukaesih tidak mempunyai bukti – bukti yang kuat dalam persidangan sehingga gugatannya ditolak.
Gus Bejo selaku kuasa hukum Mega Makcik mengatakan bahwa agenda sidang adalah pembacaan putusan oleh majelis yang menangani perkara dengan putusan yang sangat rinci. Didalam gugatan tersebut juga mendapatkan gugatan balik dari penggugat, Elvi Sukaesih.
“Gugatan kita ditolak oleh majelis hakim karena ada beberapa bukti yang sulit untuk kita buktikan, salah satunya tanda terima uang yang diberikan oleh pihak EMI Pro yang ditanda tangani oleh direktur EMI Pro tidak jelas. Seharusnya berbunyi telah terima uang dari Megawati, tapi disitu mengatakan telah diterima uang dari saudara Sehan sebagai dirut EMI Pro. Padahal dibawah tanda tangan menjelaskan isi dari kwitansi tersebut yang menyerahakan uang adalah Megawati tapi yang menerima adalah Sehan . Dengan dasar tersebut gugatan yang kita ajukan ditolak oleh Majelis Hakim,”jelas Gus Bejo usai sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (24/4).
Gus Bejo juga menjelaskan terkait dengan gugatan tersebut, ini bukanlah akhir dari upaya hukum yang dilakukaknnya.
“Saya akan berkoordiasi dengan klien, Mega Makcik, apakah hal tersebut bisa dilakukan upaya hukum kembali, terkait dengan membenahi gugatannya dengan kerugian materiil yang di alami kliennya. Atau juga kita mau melangkah upaya hukum pidana,”ungkapnya.
Ia juga juga menambahkan bahwa Makcik adalah korban, kwitansi penyerahan uang sepertinya disengaja, yang seharusnya yang menyerhakan uang didalam berita kwitansi adalah Megawati, kenapa ditulis oleh pihak lain?’
“Padahal sudah sangat jelas uang yang diserahkan dalam tanda tangan adalah Megawati. Walaupun kita belum bisa mendalilkan saksi secara nyata bahwa uang itu diserahkan pada pihak EMI Pro , tapi saya memiliki keyakinan Makcik benar – benar sudah mengeluarkan uang dan memiliki kerugian, sehingga melakukan upaya hukum sebagai bukti memepertahankan hak – haknya. Makcik hanya ingin haknya dan keadilan, tapi kita serahkan semuanya pada majelis mewakili Tuhan YME. Semoga yang terbaik akan mengikuti langkat Makcik kedepan dan beberapa upaya hukum nanti akan ditempuh,”paparnya.
Sementara Mega Makcik selaku penggugat merasa kecewa dengan putusan majelis hakim yang menolaknya. Terlebih lagi selama persidangan digelar dalam satu tahun umi Elvi Sukaesih tdak pernah hadir. “Saya sangat sedih sekali, apalagi sidang pembacaan putusan dia juga nggak hadir. Tapi saya tidak putus asa, dan saya tetap berjuang dan akan mencari hak saya demi keadilan,”ujar Makcik.
Sudah lima tahun ini dirinya dibuat sengsara oleh Elvi Sukaesih lanjut Makcik, namun samapai sekarang hak saya belum didapatinya. “Taka apa, Allah nggak tidur dengan kejadian ini. Harusnya tambah umur/tua tambah sadar bukan terlalu neko – neko, jangan terlalu sombong, egois dan tak pernah orang,”tandas Makcik.Fah