Sekretariat Negara (Setneg) lewat surat nomor 8.1533/Setneg/II 2014 telah meminta Badan Pertahanan Nasional untuk melaksanakan pembatalan Sertifikat Tanah Hak Pakai tersebut dan dialihkan kepada ahli waris Leonard Tomboy. Pansus DPR juga sudah memberikan rekomendasi yang sama. Tinggal tunggu Jokowi turun tangan
Kasus dugaan pemalsuan penandatanganan tanah milik keluarga Leonard Tomboy (Alm) seluas 21.140 meter persegi di desa Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, hingga kini masih megambang dan belum ada penyelesaian. Terlebih tanah tersebut telah berdiri bangunan Lippo Mall, RS Siloam Intemasional School, bahkan ada beberapa hotel dan Ruko.
“Pihak keluarga dari ahli waris menuntut agar tanah-tanah tersebut dikembalikan kepada ahli warisnnya yaitu Leonard Tomboy dan menuntut berbagai bangunan yang ada diatas tanah tersebut secepatnya dibongkar,”ujar Verry Nahak selaku kuasa keluarga istri (Alm) Leonard Tomboy yakni Sofia Baloe Tomboy dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (6/3)
Sebelumnya Pansus DPR RI telah menyatakan batal demi hukum dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Badan Pertahanan Naslonal (BPN) membatalkan sertifikat Hak Pakai No.450 atas nama Pemda NTT, namun hingga kini surat pembatalan tersebut belum juga dikeluarkan. BPN pun hingga kini belum mengeluarkan Surat Pembatalan Sertifikat Hak Pakai bemomor 450 atas nama Pemda NTT, meski Pansus DPR RI telah merekomendasikan membatalkannya demi hukum.
Verry juga mengatakan bahwa Sekretariat Negara (Setneg) dengan surat nomor 8.1533/Setneg/II 2014 telah meminta Badan Pertahanan Nasional untuk melaksanakan pembatalan Sertifikat Tanah Hak Pakai tersebut dan dialihkan kepada ahli waris Leonard Tomboy, namun hingga kini BPN terus membungkam dan berdiam diri tidak melaksanakan perintah tersebut.
“Kami berharap Presiden Joko Widodo turun dan membela rakyat kecil yang diperlakukan semena-mena oleh oknum pemerintah, demi tegaknya wibawa hukum dan tidak direcoki tangan – tangan kotor yang berniat merusak kekuasaan negara ini,”ujar Verry.
Kasus ini juga telah dilaporkan ke Mabes Polri bahkan Badan Reserse Krimlnal POLRI Direktorat Tindak Pidana Umum telah di keluarkan Surat Dimulainya Penyidikan bemomor 8/233/IX/2017/Ditipidum, tertanggal 29 September tahun 2017 lalu. Pihak keluarga Tomboy berharap polisi segera menangkap dan menahan ASL yang telah dilaporkannya sebagai tersangka dengan dugaan memalsukan tanda tangan keluarga Tomboy.
“Kami yakin pihak kepolisian mampu menangani perkara ini dengan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku demi tegaknya hukum di negara ini. Bagi yang terlibat dalam transaksi atau penjualan tanah milik keluarga Tomboy, agar mereka ditindak dan seret ke peradilan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya”tandas Verry.Fah