Kuasa Hukum Terdakwa Bacakan Nota Pembelaan

Sidang pemalsuan ijazah STT Setia di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (4/6) dengan agenda membacakan pembelaan terdakwa. (Foto:Fah)

Sidang kasus pemalsuan ijazah STT Setia pada Senin (4/6/2018) kembali digelar di PN Jakarta Timur, dengan pembacaan nota pembelaan terdakwa Matheus Mangentang Rektor STT Setia dan Ernawaty Simbolon Direktur STT Setia.

Tommy Sihotang SH dari tim pembela menyatakan, ada banyak keanehan dalam perkara ini, yang dipaksakan terus menerus, dikejar terus, dilakukan penahanan. “Kurang kerjaan ‘kah,  polisi mengejar ngejar warga negara yang berpofesi sebagai pendidik dan pendeta?” tanyanya.

Ia juga menegaskan dengan adanya sanksi administrasi yang telah diterapkan Dirjen Dikti kepada STT Setia, maka tidak diperlukan sanksi pidana. “Tidak ada minimal dua alat bukti yang sah untuk menyatakan terdakwa menyelenggarakan kegiata pendidikan tanpa izin. Dengan demikian  pasal pasal yang didakwakan tak bisa diterapkan,”tandas Tommy.

Kuasa hukum terdakwa saat membacakan pembelaan. (Foto:Fah)

Di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur pengadilan nampak demo dari alumni dari mendukung tindakan Rektor dan Direktur STT Setia dan mendesak hakim membebaskan mereka.

Di ruang pengadilan, kedua terdakwa menjelaskan pembelaannya seputar program pendidikan yang diselenggrakan oleh STT Setia dan status ijazah yang diberikan. Juga seputar program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang menjadi permasalahan dan disebut sebagai “program pelengkap”.

Matheus Mangentang S.TH selaku Rektor menyatakan, STT Setia bersama sekolah sekolah teologia yang lain sudah melahirkan 12 ribu alumni yang tersebar di seluruh Indonesia dan banyak yang menjadi pemimpin, pejabat, guru, PNS dan TNI. “Sangat ironis upaya mencerdaskan bangsa justru dituduh dengan perbuatan kriminal dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah, “ katanya.

BACA JUGA:  Hadiri HUT Ke-50 Yayasan TNI AU Adiupaya, Ridho Pandoe Mendukung Program Kerja YASAU dan Kesejahteraan Prajurit TNI AU
Tommy Sihotang saat diwawancarai oleh awak media. (Foto:Fah)

Dalam perjalanan 30 tahun di dunia pendidikan, Matheus Mangentang menyatakan, dia hanya berpikir bisa mengangkat harkat dan martabat masyarakat melalui jalur pendidikan. “Mengapa saya justru dikenai tuntutan yang melebihi koruptor dan bandar narkoba? ” tanyanya.

Sementara Ernawaty Simbolon selaku Direktur STT Setia, mengemukakan, saksi saksi yang memberikan keterangan palsu yang memberatkan tuduhan padanya dengan memberikan keterangan yang bertolak belakang dari kenyataan yang ada. Bahkan ada penyalahgunaan surat kuasa oleh si pelapor

Ernawaty yang juga alumni STT Setia 1995 dan mendapat ijazah tahun 2000 menegaskan, darinya tidak ada janji apa pun untuk penggunaan ijazah STT Setia untuk perluan diluar kepentingan di luar internal STT Setia.

Sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan dari pihak jaksa pada waktu yang belum ditentukan.Fah

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *