Dea Imut, Nervous Dipersidangan Pertama Dalam Gugatan Dugaan Penggelapan Barang Yang Melibatkan DHL

Dea Imut (Foto:Fah)

Untuk kali pertama artis Dea Annisa atau yang dikenal dengan Dea Imut menjalani persidangan dalam kasus dugaan penggelapan barang yang melibatkan jasa pengiriman. DHL. Didampingi sang ibu Masayu Chairani dan tim kuasa hukumnya yang diketuai Henry Indraguna, Dea merasa deg – deg-kan ketika dirinya menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

“Nervouse juga. Ini kan pertama kali saya jalani sidang.Tapi, kan ada bang Henry Indraguna, kuasa hukum saya, jadi nervousenya sedikit,” ucap Dea Imut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/4).

Dea Imut bersama kuasa hukumnya Henry Indraguna. (Foto:Fah)

Dea mengaku dengan persidangan ini tidaklah mengganggu dengan aktivitasnya karena semua masalah nya diserahkan pada kuasa hukumnya bang Henry Indraguna. “Semuanya aku sudah serahkan pada Bang Henry dan aku percaya maslah ini bisa terselesaikan,”katanya.

Dalam persidangan gugatan terhadap DHL ini dihadirkan 3 orang saksi yakni Dea Imut, Diat Ote yang merupakan pamannya, dan Samsul. Namun dalam persidangan tersebut Dea Imut tidak diperkenankan oleh Hakim Ketua sebagai saksi dikarenakan saksi masih ada hubungan sedarah. “Meski aku nggak bisa jadi saksi tapi aku mendengarkan saksi lain jadi gregetan juga karena apa yang diomongin itu betul dan fakta,pengennya mau maju kedepan aja mau ngomong,”tutur Dea.

Dea Imut bersama Henry Indraguna dan Masayu Chairani. (Foto : Fah)

“Memang betul hubungan sedarah itu tidak boleh menjadi saksi, tapi saya mohon pada yang mulia agar dihadirkan supaya membukakan fakta yang sebenarnya. Tapi kalau ditolak ya sudahlah gak papa, kami juga menghdirkan 2 saksi lainnya,”sambung Henry.

BACA JUGA:  Sang Legenda Raja Dangdut Menorehkan Karya Monumentalnya Bersama Indosiar

Henry juga menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya dimana dalam pengiriman paket berupa kamera tertera atas nama atas nama Toto dan Suhadi dengan alamat yang tertera dengan jelas. Ia menanyakan kenapa permasalahannya barang tersebut diambil di kantor DHL, karena seharusnya dikirim kerumah ke alamat yang diberikan.

“Penerimanya sudah jelas Toto atau Suhadi. Nah yang lebih anehnya lagi yang mengambil barang di kantor itu Suhadi Totok, jadi terbalik. ‘Toto’-nya pake K lagi, harusnya kalau identitasnya tidak sama atau diragukan, pihak DHL konfirmasi pada pengirim atau penerima, apakah benar ada seseorang yang mau mengambil kamera tersebut. Bila perlu foto KTP nya lalu kirim ke watshap, saya yakin kalau ada konfirmasi ini tidak akan terjadi,”terang Henry.

Dea Imut bersama saksi lainnya yakniDiat Ote yang merupakan pamannya, dan Samsul di persidangan. (Foto:Fah)

Dengan kejadian ini Dhea kliennya merasa dirugikan dengan nilai kamera tersebut sebesar Rp.200 jutaan lebih. “Poinnya sebenarnya kami ingin itikad baik dari DHL. Kami juga tidak memaksakan harus mengganti seluruhnya, tapi tanggung jawabnya, biar bagaimanapun juga kami adalah korban. Mudah – mudahan dari DHL ada kebijaksanaan khusus,”kata Henry.

Tidak hanya dirugikan dengan kamera nya yang diduga hilang namun  syuting film yang akan diproduksinya pun menjadi terhenti dikarenakan kamera nya belum ada. ‘Ya terpaksa aku juga sewa kamera, jadi kerugian juga bertambah imbasnya ke produksi film yang sedang aku garap,”tandas Dea menambahkan.

BACA JUGA:  Sang Juara LIDA 2019, Faul (Aceh) Dinobatkan Sebagai’ Duta Budaya Kabupaten Bener Meriah – Aceh’

Seperti yang diketahui permasalahan ini bermula dari dugaan hilangnya kamera yang dimiliki Dea yang dikirim melalui DHL pada september 2017. Setelah sekian lama melakukan mediasi namun pihak DHL tidak menanggapinya hingga deadlock. Akhirnya kuasa hukum Dea, Henry Indraguna melayangkan gugatan dipersidangan. “Rencananya minggu depan akan ada persidangan kembali dengan menghadirkan 2 saksi yakni Hadi dan Toto yang sebenarnya,” pungkas Henry.Fah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *