Sidang pembacaan amar putusan gugatan merek PT Astra Sedaya Finance (penggugat) dan PT Aman Cermat Cepat (tergugat) digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/1).
Dalam putusannya Hakim yang diketuai Desbenneri Sinaga menyatakan bahwa pengadilan hanya mengabulkan tuntutan dari PT Astra Sedaya Finance (penggugat) yakni no 2 dan 3 dari petitum yang diajukan. Sedangkan tuntutan no.4 pengadilan menolaknya, karena dengan nama KlikACC yang diajukan tergugat memiliki perbedaan di DJKI , tidaklah sesuai dengan persamaan pada pokoknya milik penggugat.
‘Antara milik penggugat dan tergugat berbeda dan tidak ada kemiripan baik warna dalam sejumlah hurufnya yang bentuk kata,”kata Desbenneri.
Tak hanya itu, perbedaan juga terlihat dari gambar mekanik yang memakai kemeja orange, huruf, cara penempatan, kombinasi secara struktur maupun cara penempatan penulisannya. Majelis Hakim pun menolak gugatan penggugat dan membayar perkara Rp.9.016.000,-.
Kuasa hukum PT. Astra Sedaya Finance, Fajar Gita SH, MH merasa keberatan dengan keputusan yang diberikan hakim.
Ia menilai putusan hakim terhadap kasus gugatan PT Astra Sedaya Finance kepada PT ACC mengenai logo dan merek , sepertinya tidak mempertimbangkan aspek-aspek lain dan hanya melihat satu sisi saja.
“Putusan ini sumir dan mengabaikan hal-hal prinsip yang kami ajukan,” tegas Fajar Gora, SH., MH.
Seperti yang tertuang UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang masuk kategori persamaan dalam pengucapan apalagi ada juga kesamaan warna background.
‘Majelis Hakim hanya berpatokan pada hal-hal yang generik (umum) saja seperti warna merek, gambar, posisi, dan lainnya,’kata Gora
Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. “Dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan kasasi sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan ini,”tandas Gora.
Seperti diketahui PT.Astra Sedayu Finance telah memiliki penghargaan selama menggunakan merek ACC .Lebih dari 70 kantor cabang yang dimiliki dan sudah banyak promosi yang telah dilakukannya.Fah