Ratna Rezekie didampingi kuasa hukumnya dari kantor Kuasa Hukum Azlia & Partner Counsellors and Attorneys at Law, Medianto .MH Purnomo, SH,MH melaporkan artis Maya Angkasa ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1). Maya yang dikenal sebagai penyanyi sekaligus juga sebagai Duta Kemenpora Republik Indonesia serta Ketua Asosiasi Pengusaha Artis dan Designer) dilaporkan atas dugaaan penipuan dan penggelapan dana arisan sebesar Rp. 9,25 Milyar. Hal ini terlihat dalam nomor Laporan Polisi LP/319/1/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 16 Januari 2019.
“Kami sebelumnya sudah melakukan pendekatan secara tersurat untuk mengklarifikasi macetnya arisan bernama ‘Hoki’. Namun dengan dilakukan somasi ini, Maya tidak menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan macetnya arisan tersebut. Para peserta meminta dikembalikan uangnya yang sudah disetorkan dalam ‘Arisan Hoki’ yang dikelola Maya,”jelas Medianto saat memberikan keterangan persnya di Polda Metro Jaya.
Tak hanya Ratna Rezekie yang menjadi korban dalam arisan yang dikenal dengan ‘Arisan Tiga Bulan Maya Meydi” yang beranggotakan 60 orang ini, namun sejak Juli 2018 juga ada 30 orang yang menjadi korbannya.
“ Para korban sebelumnya juga sudah meminta itikad baik dan tanggung jawab dari Maya secara baik – baik dan kekeluargaan namun tidak di gubris. Bahkan kuasa hukum para korban pun sudah mengundang secara baik – baik untuk klarifikasi hingga somasi namun pihak Maya tetap tidak menanggapi dan bahkan menantang bahwa ia punya backing dari pejabat tinggi dan pihak lainnya,”paparnya.
Menurut Ratna dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana arisan ini Maya tidak sendirian namun diduga bersama dengan partnernya, Sri Meidiana Sulistiowati atau Meydi sebagai wakil arisan dan merangkap sebagai pihak yang menanda tangani perjanjian dengan Maya. Selain itu ada juga beberapa nama lainnya yang diduga membantu Maya Angkasa,Fah