Sidang perkara gugatan hak merk antara PT Astra Sedaya Finance (penggugat) dan PT Aman Cermat Cepat (tergugat) di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2019), menghadirkan Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb sebagai Saksi Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dalam kesaksiannya Suyud menyampaikan bahwa sesuai Pasal 1 angka (5) juncto Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ditentukan bahwa Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hal Eksklusif untuk waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan (filing date), untuk selanjutnya dapat diperpanjang untuk waktu yang sama.
Suyud juga menjelaskan berdasarkan perbandingan dalam merek/logo ‘KlikACC’ yang terdapat pada PT Astra Sedaya Finance (penggugat) dan PT Aman Cermat Cepat (tergugat) berbeda, baik mengenai bentuk gambar, huruf, susunan warna, cara penulisan, cara penempatan atau kombinasi antara unsur warna maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam kedua Logo/merek tersebut.
“Logo/merek “ACC” milik penggugat tidak memiliki kesamaan pada keseluruhannya (totally identical) maupun persamaan pada pokoknya (principally similar) dengan logo/ merek “KlikACC” milik tergugat,”tandas Margono.
Lebih lanjut Suyud memaparkan terkait adanya gugatan pembatalan merek, maka harus dinilai terlebih dahulu apakah merek tergugat memiliki persamaan secara keseluruhannya maupun persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat. Sesuai hukum acara penggugat juga harus menerangkan dan membuktikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga apakah produk (barang/jasa) tersebut jasa yang sama dengan produk (barang/jasa) milik tergugat.
“Apabila antara produk (barang/jasa) milik penggugat maupun tergugat tidak sama, maka tidak terpenuhi unsur-unsur produk sejenis, penggugat tidak memiliki cukup bukti untuk mengajukan gugatan pembatalan merek kepada tergugat,”ungkapnya.
Dalam persidangan tersebut disampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan substantif logo/ merek “KlikACC” milik tergugat telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 20 juncto 21 UU No. 20 Tahun 2016. Logo/ merek “KlikACC” milik tergugat telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada tanggal 10 April 2018, dengan No. Registrasi IDM000611517 pada kelas 36 untuk jenis jasa: asuransi, urusan keuangan, urusan moneter, jasa perbankan, bank devisa, bank kredit, bank pasar, bank tabungan, jasa tabungan, jasa deposito, jasa kartu kredit, pengiriman uang bank manual maupun elektronik, penanaman modal, dan konsultasi keuangan.
Gugatan pembatalan pendaftaran merek terdaftar (Registered marks) diatas dapat diajukan oleh pemilik merek tidak terdaftar yang ternyata diketahui mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek Pemilik Merek Tidak Terdaftar (Pemohon), dengan ketentuan harus mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada Direktorat Merek pada kelas barang/ jasa yang sama.
Suatu gugatan pembatalan merek terdaftar diajukan dengan berdasarkan sebagaimana dimaksud Pasal 76 UU merek oleh Pemilik Merek Tidak Terdaftar dan/atau pihak yang berkepentingan, namun tidak memenuhi unsur-unsur etikad tidak baik, maka tidak terpenuhi syarat Gugatan pembatalan merek terdaftar yang diajukan tersebut.
”Karenanya dalil-dalil tidak memenuhi gugatan tersebut yang dilakukan tanpa batas waktu apabila merek yang bersangkutan bertentangan dengan ketertiban umum maupun dengan etikad baik juga sebagaimana diatur dalam ketentuan Konvensi Paris tentang Perlindungan Hak Kekayaan Industrial,”pungkas Suyud .Fah