PS GLOW Minta Ganti Rugi 37,9 Milliar, Kuasa Hukum MS GLOW : Belum Final dan Tidak Berkekuatan Hukum

Pengadilan Negeri Surabaya, pihak MS GLOW dituntut membayar ganti rugi kepada PS GLOW selaku penggugat, sebesar Rp37,9 milliar Rupiah. Sebelumnya Shandy Purnamasari juga melayangkan gugatan penggunaan merek dagang 15 Maret 2020 bernomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn. Shandy memenangkan gugatanya.

BACA JUGA:  Penyakit 4neh Titin Asal Bogor Selama 8 Tahun, Berangsur Pulih Dengan Sekali Terapi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *