Pengadilan Negeri Surabaya, pihak MS GLOW dituntut membayar ganti rugi kepada PS GLOW selaku penggugat, sebesar Rp37,9 milliar Rupiah. Sebelumnya Shandy Purnamasari juga melayangkan gugatan penggunaan merek dagang 15 Maret 2020 bernomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn. Shandy memenangkan gugatanya.