PS GLOW Minta Ganti Rugi 37,9 Milliar, Kuasa Hukum MS GLOW : Belum Final dan Tidak Berkekuatan Hukum

Pengadilan Negeri Surabaya, pihak MS GLOW dituntut membayar ganti rugi kepada PS GLOW selaku penggugat, sebesar Rp37,9 milliar Rupiah. Sebelumnya Shandy Purnamasari juga melayangkan gugatan penggunaan merek dagang 15 Maret 2020 bernomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn. Shandy memenangkan gugatanya.

BACA JUGA:  Rizky Nazar Sebut Kehadiran Syifa Hadju Menjadi Suasana Baru dan Lebih Fresh Serta Melengkapi Sinetron “Bidadari Surgamu”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *