Ormas yang tergabung dalam Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) menggelar aksi demo di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Selasa (17/7). Sekitar 2000 orang massa menuntut penuntasan dua mega skandal korupsi keuangan negara terbesar di negeri ini yaitu Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Gate dan Bank Century atau Century Gate.
Dalam orasinya Hardjuno Wiwoho, Sekretaris Jenderal HMS mengatakan kedua mega skandal itu membuat genting keuangan negara. Karenanya sudah selayaknya, KPK mengusut dan menuntaskan dua mega skandal korupsi keuangan negara terbesar sejak Republik Indonesia merdeka itu.
“Para komisioner KPK harusnya mempunyai komitmen yang kuat dan serius untuk menuntaskan BLBI dan Century Gate di 2018. Itu sesuai Resolusi KPK 2018 yang diungkapkan salah satu komisioner KPK Laode Muhammad Syarif,” ujar Hardjuno di depan halaman gedung KPK Jakarta, Selasa (17/7).
Ia juga menuturkan dalam Skandal Century Gate, KPK harus menindaklanjuti rekomendasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan agar mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono Cs menjadi tersangka.
“Dan ingat, keputusan Angket Century pada paripurna DPR awal 2010 juga menyatakan bahwa Sri Mulyani (SMI) dan anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) harus diperiksa di muka hukum,” tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan tersangka BLBI yang kini menjadi terdakwa yaitu mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) bisa menjadi pintu masuk untuk membuka dan membongkar kotak pandora para pelaku kejahatan korupsi BLBI lainnya yang lebih tinggi. Penikmat BLBI Rp. 30 triliun harus diseret ke meja hijau.
“Saya kira, Sjamsul Nursalim yang menikmati kucuran dana talangan BLBI dan menyalahgunakannya harus didatangkan dan diperiksa KPK. Juga, para “tukang tadah” lainnya yang menerima penjualan asset dengan harga yang tidak wajar,” tegasnya suara lantang.
Sementara itu, Sasmito Hadinegoro, Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), mengatakan asset Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diserahkan BPPN kepada Kementerian Keuangan pada tahun 2005 senilai Rp. 4,8 triliun, pada tahun 2007 dijual hanya Rp. 200 miliaran oleh Menteri Keuangan (Menkeu) yang saat itu dijabat Sri Mulyani. Tindakan SMI ini memberi andil merugikan keuangan negara.
“Kami juga meminta KPK agar memeriksa dan menyelidiki owner/pemilik Bank Central Asia (BCA): Budi Hartono bersaudara yang patut diduga sebagai “tukang tadah”. Bayangkan, karena penjualan asset tambak udang Dipasena Rp 1 triliun dan dijual hanya Rp 200 milyar saja jadi terdakwa. Nah, jadi jangan hanya berhenti di sini (di BDNI) saja,”terang Sasmito.
Dia menjelaskan, BCA pada akhir tahun 2002 yang total aktiva atau nilai kekayaannya Rp 114 triliun, pada tahun 2003 dijual sahamnya 51% hanya Rp 5 triliun saja kepada Budi Hartono dengan patut diduga dilakukan secara tender tertutup dan terbatas yang hanya diikuti oleh Group Farallon (kendaraan Budi Hartono) dan standard chartered Bank.
Lebih tragisnya 3 bulan setelah transaksi penjualan dengan rekayasa yang penuh kecurangan tersebut Budi Hartono menerima pembagian laba (deviden) BCA. 580 Miliar dan pada 2004 sampai hari ini, Budi Hartono Cs. menerima subsidi bunga obligasi rekap ex BLBI dari Pemerintah yang ada dalam BCA sebesar Rp. 7 triliun /tahun.
“Budi Hartono Cs. telah diperkaya oleh Kepala BPPN saat itu (I Putu Gede Ary Suta) dan Menkeu saat itu, Boediono. Dan nilai, BCA hari ini mencapai Rp 600 triliunan lebih,” tegasnya.
Budi Hartono dan saudaranya Bambang Hartono sebagai pemilik Djarum Grup sejak membeli BCA dengan cara yang tidak semestinya itu menjadi orang terkaya di Indonesia tanpa susah payah. Karena, sesungguhnya ini adalah suatu rahasia umum.
“Bayangkan, negara dimiskinkan oleh obligor-obligor nakal dan atau pengemplang BLBI. Sehingga KPK perlu mengusut tuntas,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sasmito menyatakan, setelah menyelidiki masalah intellectual fraud, maka sungguh terjadi ketidakadilan dalam tata kelola keuangan negara.
“Untuk itu, kami menuntut agar Budi Hartono dan saudaranya: Bambang Hartono harus segera diperiksa KPK demi keadilan rakyat meskipun penjualan tersebut mungkin yang bersangkutan sudah merasa sah-sah saja,” ulasnya.
Tetapi, dari segi hukum ini patut diduga means rea (ada niat jahat) dari para pejabat era rezim Megawati tempo hari yang meminta persetujuan para pejabat saat itu yakni: Menkeu Boediono, Menko Ekuin Dorojatun Kuntjorojati dan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi serta eksekutor penjualannya adalah I Putu Gede Ary Suta sebagai kepala BPPN merasa aman-aman saja.
“Seyogyanya KPK sebagai penegak hukum independen yang tidak mengenal SP3, segera tetapkan sebagai tersangka Sri Mulyani, Budiono dan Darmin Nasution sebagai perwujudan komitmen Nawacita Presiden Jokowi,” ujarnya.
Demikian juga dengan para penerima Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dan ‘tukang tadah’ lanjutnya, asset Negara yang dijual obral para Menkeu seperti Budi Hartono yang sukses membodohi pemerintahan rezim Megawati Soekarnoputri.
“Bayangkan dengan uangnya Rp. 5 Triliun saja tahun 2003, dia sukses menjarah BCA yang total assetnya tahun 2002 saja Rp. 114 Triliunan. Dan sekarang nilai asset BCA mencapai Rp. 600 Triliunan,” pungkasnya.Fah