Sidang Gugatan Mega Makcik dan Elvi Sukaesih, Tergugat Terindikasi Memberi Janji dan Harapan Palsu Pada Penggugat

Sidang gugatan Mega Makcik dan Elvi Sukaesih di PN Jaktim. ( Foto.Fah )

Setelah satu tahun bergulir, sidang gugatan perkara dugaan penipuan projek album kompilasi antara Mega Makcik (Penggugat) dan Elvi Sukaesih (Tergugat) kembali digelar di PN Jakarta Timur,  Selasa (26/2).  Dalam sidang tersebut  menghadirkan 3 orang saksi dari tergugat yakni Yendri (Penyanyi), Sulastri dan Rendri (pencipta lagu).

Dalam kesaksiannya Yendri mantan jebolan KDI yang juga ikut bergabung dalam album kompilasi tersebut bahwa pertemuannya dengan Ummi Elvi saat dirinya ikut ajang KDI dimana Umi Elvi sebagai juri.

“Aku senang banget ikut masuk dalam album kompilasi, apalagi aku fans dengan Ummi Elvi, makanya pas ditawarkan aku mau dan itu suatu kebanggan buat ikut gabung,”ujar Yendri.

Sidang gugatan Mega Makcik dan Elvi Sukaesih di PN Jaktim. ( Foto.Fah )

Saat dipertanyakan oleh kuasa hukum penggugat, Gus Bejo SH  tentang keterlibatan Mega Makcik dengan album kompilasi tersebut, Yendri menyatakan tidak tahu menahu hal tersebut.

“Saya tahunya memang Makcik itu ikut gabung dan kalau soal lainnya saya nggak tahu. Saya baru kenal dengan Makcik saat bikin album kompilasi dirumah Ummi Elvi,”aku Yendri.

Saksi lainnya Rendri mengungkapkan bahwa dirinya tidak ikut campur masalah keuangan,  namun dirinya hanya sebagai penyanyi dan pencipta lagu. Hal – hal berkenaaan dengan Makcik tidak tahu menahu juga

Sidang gugatan Mega Makcik dan Elvi Sukaesih di PN Jaktim. ( Foto.Fah )

Ditempat yang sama Makcik menjelaskan bahwa dirinya tidak puas dengan semua persidangan ini dan ia hanya menuntut keadilan haknya yang dizolimi. Terlebih lagi dalan setiap persidangan Ummi Elvipun tidak pernah hadir, sehingga membuatnya kecewa. Ketidak hadiran dari pihak tergugat menunjukkan itikad yang tidak baik dalam persidangan.

BACA JUGA:  Keren! Gebrakan Baru Kopiko Bikin Heboh, Kali Ini Sponsor Utama Kejuaraan Skala Dunia

“Elvi sama sekali nggak pernah hadir, sedangkan saya jauh – jauh saja datang. Saya sudah beli lagu tapi masternya belum diterima dan CD video klipnya juga belum saya terima. Saya sudah kenal sudah 5 tahun dan sekarang habis kesabaran saya,”terang Makcik.

Mega Makcik bersama tim kuasa hukumnya, Gus Bejo dan Spiritualis Panglima Langit. (Foto :Fah)

Sementara Gus Bejo SH selaku kuasa hukum Makcik menjelaskan  para saksi yang dihadirkan oleh tergugat ini memberikan keterangan yang simpang siur. Pasalnya para saksi tidak mengetahui permasalahan secara komprehensif namun disisi lain, para saksi memberikan pernyataan yang membenarkan bahwa kejadian yang menimpa Mega Makcik ini bisa saja terjadi. Hal ini mengindikasikan bahwa apa yang menimpa Makcik ini benar adanya, dan bahwa, Makcik menuntut keadilan benar adanya.

“Yang pasti,  master rekaman yang diminta oleh Makcik, setelah saya tanyakan para saksi,belum diterima. Sementara menurut keterangan saksi, dari master rekaman tersebut sudah dicetak sebanyak 5000 keping CD yang sudah di promosikan dan dijual. Artinya jumlah tersebut sudah menjadi materi yang menjadi hak klien saya,”urai Gus Bejo.

Makcik dalam hal ini sudah dirugikan secara materi dan imateri. Materi berupa uang yang telah diberikan untuk proses produksi rekaman dan master yang belum diberikan. Semantara kerugian imateri berupa waktu menunggu peredaran album.

“Dalam hal ini tergugat terindikasi memberikan janji-janji dan harapan palsu pada Makcik. Dan dari keterangan para saksi pada sidang hari ini, saya akan tuangkan dalam  kesimpulan pada tanggal 5 Maret 2019 mendatang,”punkas Gus Bejo.

BACA JUGA:  UU LLAJ Sering Diuji di MK, Polri Masih Kompeten Urus SIM dan Regident

Drs. Misrad SH, MH selaku kuasa hukum Elvi menanggapi dalam kasus ini Makcik tidak ada hubungannya dengan Elvi. Makcik seharusnya menggugat EMI Pro sebagai produser dalam album kompilasinya. Dari 2 saksi memberikan keterangan, projek ini bukanlah projeck Elvi melainkan EMI Pro.

“Jadi sebenarnya ini nggak ada hubungannya dengan Elvi tapi EMI Pro. Saya optimis bisa menang dalam kasus ini karena secara hukum ini salah alamat (error impersonal), apalagi saksi – saksi tadi memperkuat bahwa dugaan ini salah alamat,”pungkas Misrad.Fah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *