TIM Sweeping Gabungan Sinergitas TNI/POLRI dan Bea Cukai Gagalkan dan Tangkap Pelaku Penyelundupan Ganja Di Perbatasan Papua

Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa (Wadansatgas Pamtas Yonif 132/BS), Ipda Alexander Yarisetouw (Kapolsub Sektor Skouw) dan Fahrizal Latupono (Anggota Bea Cukai Wilker Skouw). (Foto : Istimewa )

Penyelundupan 4,25 Kg Ganja di Perbatasan Papua Digagalkan
Papua, Skouw– Tim Sweeping Gabungan Sinergitas TNI-POLRI dan Bea Cukai berhasil menangkap 4 (empat) orang pelaku dan menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja kering seberat 4,25 kg di perbatasan Skouw, Jayapura, Sabtu (11/3/23). Upaya penggagalan tersebut berkat komunikasi yang positif antara Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa (Wadansatgas Pamtas Yonif 132/BS), Ipda Alexander Yarisetouw (Kapolsub Sektor Skouw) dan Fahrizal Latupono (Anggota Bea Cukai Wilker Skouw).

Menurut Mayor Zulfikar, upaya penyelendupan itu berhasil digagalkan berawal pada Kamis (9/3/23), Brigpol Bagus Saputra (Anggota Polsub Sektor Skouw) dan Fahrizal Latupono (Anggota Bea Cukai Wilker Skouw) mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa akan dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di wilayah perbatasan Skouw. Mayor Zulfikar dan Ipda Alexander Yarisetouw kemudian membentuk Tim Sweeping Gabungan Sinergitas TNI-POLRI dengan Bea Cukai Wilker Skouw.

Tim Sweeping yang terdiri dari Letda Inf Nyoman Andreas Darma (Danpos Mosso Kipur A Satgas Pamtas Yonif 132/BS), Brigpol Bagus Saputra (Anggota Polsub Sektor Skouw) dan Fahrizal Latupono (Anggota Bea Cukai Wilker Skouw) beserta para petugas lainnya, berhasil menangkap 4 (empat) orang pelaku pembawa Narkoba jenis ganja kering.

IR (26), AN (16), JR (16) dan JK (20) masing-masing merupakan warga Distrik Abepura Kota Jayapura, yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja kering di jalan poros perbatasan Skouw RI-PNG. Keempatnya kemudian langsung dibawa menuju kantor Polsub Sektor Skouw dengan menggunakan mobil dinas Polsub Sektor Skouw oleh Tim Sweeping Gabungan.

BACA JUGA:  Visions of Peace Membawa Visi Perdamaian Untuk Generasi Muda Indonesia

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, didapatkan barang bukti berupa
1 (satu) kantong tas warna hijau yang berisi 105 paket Narkoba jenis ganja kering seberat 4,25 kg, 1 (satu) buah tas warna hijau, 3 (tiga) buah HP merk Vivo, Oppo dan Hammer. Selain itu, 3 (tiga) unit sepeda motor jenis honda Sonic nopol PA 6220 RB, Yamaha Jupiter nopol PA 4442 RO dan Honda Scoopy nopol PA 5172 RW, juga akan dijadikan barang bukti.

Diperoleh keterangan ganja kering tersebut akan dibawa oleh IR (26) menuju Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dengan menggunakan Kapal Laut/Pelni. Narkotika jenis ganja kering sebanyak 105 paket yang terdiri dari 50 paket ukuran besar akan dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- per paket dan 55 paket ukuran sedang akan dijual dengan harga Rp. 500.000,- per paket dengan total nominal sebesar Rp. 77.500.000,-. Diketahui dari keterangan para pelaku, barang tersebut dibeli oleh IR (26) dari D (WN PNG) dengan harga Rp. 7.000.000,-.

Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap kerjasama TNI-Polri dan Bea Cukai serta partisipasi masyarakat di perbatasan Skouw (RI)-Wutung (PNG) sehingga berkali-kali berhasil menggagalkan transaksi Narkoba khususnya jenis ganja kering ini.

“Besar harapan kerjasama dan sinergitas ini akan semakin solid, dan kepada masyarakat agar dapat selalu berkontribusi melalui informasi-informasi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kepada para aparat, dan untuk kesekian kalinya Satgas Pamtas Yonif 132/BS, Polsub Sektor Skouw dan Bea Cukai Wilker Skouw berhasil menggagalkan aktivitas terlarang ini” ucap mayor Zulfikar.

BACA JUGA:  Banteng Pringgodani, Populerkan Olahraga Hoki Dengan Sosialisasikan Pada Masyarakat Sejak Usia Dini

Sebagai tambahan informasi bahwa selama 4,5 bulan penugasan di tanah Papua, sebelum kegiatan penangkapan ini, Satgas Pamtas Yonif 132/BS telah 9 (sembilan) kali berhasil menggagalkan aktivitas penyelundupan ganja dengan total seberat 7.801,4 gram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *