Organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Badan Pemantau Korupsi Penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia (BPKP-NKRI) bersama para pengurusnya belum lama ini menyelenggarakan buka puasa bersama di Hotel Arthama, Jakarta Pusat. Acara yang dibalut dengan kegiatan sosial, donor darah ini juga diadakan rapat pleno yang membahas program kerja kepengurusan BPKP-NKRI.
“Rapat pleno malam ini adalah rapat pertama bagi kami sebagai pengurus BPKP-NKRI. Saat ini kami sedang merumuskan program program yang segera dilaksanakan sesuai visi dan misi organisasi. Dan saat ini BPKP-NKRI sudah memiliki 29 cabang provinsi,” terang DR. Susetyowati P.Hd, Ketua Umum BPKP-NKRI pada wartawan beberapa waktu lalu.
Langkah awal yang dilakukan di pengurusan dibawah kepemimpinannya ini adalah melakukan pembenahan internal dan eksternal dan melakukan audiensi dengan 5 instansi terkait yakni Kapolri, KPK, BNN, BIN dan Kejaksaan.
“Selanjutnya kita akan melakukan pembekalan para pengurus DPP dan DPW serta kita akan bersurat ke seluruh kementrian, instasi terkait, pemerintah daerah (Gubernur dan Bupati) untuk memperkenalkan BPKP NKRI supaya bisa bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah,” paparnya.
Susetyowati juga menjelaskan bahwa BPKP NKRI memiliki visi dan misi sebagai lembaga yang kredibel dan akuntabel serta bermartabat dalam pembrantasan KKN dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Selain itu, mengawasi sintem pemerintahan yang bersih dan berwibawa, bebas dari KKN serta mempertahankan keutuhan NKRI dari segala bentuk ancaman yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Selanjutnya kami akan bermitra dengan penegak hukum dalam membrantas korupsi dan pungli, narkoba, penyalahgunaan jabatan, KDRT serta pencemaran lingkungan hidup yang dapat merusak generasi demi kelangsungan kepentingan nasional,” ungkapnya.
Sementara Prof. Djasio Sanropie, M. Sc, Ph.D, selaku Dewan Pembina BPKP-NKRI menyatakan awal dari terbentuknya BPKP NKRI didorong oleh suatu kondisi bahwa masih berlangsungnya korupsi, kolusi dan nepotisme di Negara Indonesia. Hal ini tidak bisa diberantas, kecuali masyarakat sebagai stakehoulder ikut berperan untuk memeranginya.
“Kita ini memerankan masyarakat sebagai pengawas, dalam konteks besar pengawas pembangunan nasional Indonesia. BPKP NKRI sendiri sebagai pemantau yang mungkin keluar dari aturan – aturan yang telah ditetapkan UU. Sehingga BPKP NKRI sendiri bagian dari masayarakat yang peduli pembangunan nasional,” urainya.
Sanropie juga menuturkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan dan kritik kepada negara. Karena menurutnya pengawas pembangunan bukan hanya dari internal di instansi, melainkan juga eksternal, sehingga masyarakat ikut mengawasi.
“Bisa dibayangkan ke depan BPK NKRI bisa memiliki Diklat Pengawas Pembangunan Nasional yang melahirkan para pengawas pembangunan,” pungkas Sanropie.Fah