Sidang lanjutan perkara gugatan hak merk antara PT Astra Sedaya Finance (penggugat) dan PT Aman Cermat Cepat (tergugat) kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (15/1).
Dalam sidang tersebut menghadirkan saksi ahli Parulian Aritonang. SH. LLM, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas . Dalam kesaksiannya Parulian memaparkan tentang hak merk seperti tertuang dalam UU No. 20 Tahun 3016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Parulian mengatakan harusnya kalau sudah ada persamaan pada pokoknya, sudah bisa ditolak pengajuan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya.
“Persamaan itu adalah ada kemiripan dari unsur-unsur dominan antara merk satu dengan yang lain seperti bentuk, cara penempatan, cara penulisan, persamaan ucapan/bunyi,”ujar Parulian.
Dalam perkara merek/logo ACC Memberi Kemudahan milik PT Astra Sedaya Finance dan KlikACC dari PT Aman Cepat Cermat, maka menurut ahli ada kesan pendomplengan serta patut diduga ada niat tidak baik.
Hal ini didasari bahwa ACC Memberi Kemudahan sudah digunakan sejak 1996 dan didaftarkan ke Dirjen HAKI pada 2014, sementara KlikACC baru didaftarkan pada 2017.
Seperti diketahui PT. Astra telah 75 kantor cabang di seluruh Indonesia. Dengan kata lain, logo atau merek ini sudah disosialisasikan secara masif.
Parulian juga menegaskan, potensi kerugian pasti ada baik materiil dan immateriil yakni, menurunnya reputasi, kualitas pembeda berkurang, merusak (dellusion).
‘Delusi adalah penipisan, penurunan, pengaburan citra dari suatu merek. Ada 2 macam pengaburan (bluring atau pengrusakan). Sehingga kualitas jadi turun,”katanya.
Sementara tim kuasa hukum PT Astra Sedaya Finance, Fajar Gora, SH., MH menuturkan bahwa didalam persidangan saksi ahli sudah menjelaskan secara terbuka mengenai adanya potensi niat tidak baik.
“Saya melihat, kuasa hukum tergugat seringkali keluar konteks dalam bertanya pada ahli. Untung hakim bersikap tegas,”ungakap Gita.
Lebih lanjut Gora juga menjelaskan seperti yang dikatakan dari saksi ahli tersebut, bahwa kasus ini semakin benderang. Karena menurutnya ada indikasi pendomplengan.
“Ini bukan soal perusahaan besar (Astra) dengan perusahaan kecil (PT ACC), tapi ada unsur kesengajaan menggunakan logo/merek dari yang sudah ada selama ini,”paparnya.
Menyinggung soal tuntutan kerugian materiil yang dialami Astra, Gora menyampaikan, itu akan dilakukan pasca putusan inkrach dari pengadilan soal gugatan logo/merek ini.
“Kalau sudah ada putusan inkrach, baru kita masuk gugatan materiil dan immateriil,”ucapnya.
Selama sidang berjalan terlihat kuasa hukum tergugat agak emosi dengan pertanyaan – pertanyaan kepada saksi ahli dan bahkan ada upaya menekan saksi ahli. Melihat itu, Hakimpun mengambil tindakan mendieliminir agar kuasa hukum tidak boleh menyimpang selain dari pertanyaan.
Rencananya sidang perkara merek/logo PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Aman Cermat Cepat akan dilanjutkan Kamis (17/1) mendatang dengan agenda sidang pembacaan kesimpulan.
“Jadi tinggal 2 persidangan lagi, hakim akan memutuskan kasus ini,”pungkas Gora.Fah