Digugat Rp.100 M, PT. Genta Alam Semesta Didukung IMI Ajukan Gugatan Kepengadilan Niaga

Preskonketeranga pers oleh PT. Genta Alam Semesta, dr kiri Jeffrey JP – Sekjen IMI Pusat, Gunawan Tjahyadi – Dirut PT. Genta Alam Semesta dan Dr. Suyud Margono SH, MHum, FCIArb . (Foto;Fah)

Terkait  adanya gugatan nama Slalom (Gymkhana) oleh pihak ketiga dan telah didaftarkan oleh Lie Reza H. Aliwarga ke Direktorat Merek, Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkum HAM & HAM RI, maka PT Genta Alam Semesta selaku penyelenggara kejuaraan motor dengan nama Gymkhana melakukan somasinya. Bertempat di Warung  Daun, Gedung Smesko, Jakarta, Selasa  (23/10) Gunawan Tjahyadi – Direktur Utama PT. Genta Alam Semesta,  Jeffrey JP – Sekjen IMI Pusat dan DR. Suyud Margono SH, MHum, FCIArb selaku kuasa hukumnya memberikan keterangan pada awak media mengenai hal tersebut.

Gunawan Tjahyadi – Direktur Utama PT. Genta Alam Semesta. (Foto:Fah)

Dalam kesempatan itu Gunawan Tjahyadi menjelaskan bahwa PT. Genta Auto & Sport selaku promotor balap nasional akan tetap menggunakan nama Gymkhana pada event kejurnas balap yang tersisa dua putaran lagi di 2019 mendatang. Padahal pihak Genta mengaku sudah mendapatkan dukungan penuh dari IMI Pusat untuk terus menggunakan nama Gymkhana.

“Masalah ini bukan saja menyangkut olahraga roda dua dan roda empat tapi juga menyangkut mengenai perkembangan dunia otomotif di Indonesia, jadi semua harus diperjelas tentang Gymkhana ini,”ujar Gunawan.

Jeffrey JP – Sekjen IMI Pusat, Gunawan Tjahyadi – Direktur Utama PT. Genta Alam Semesta, dan DR. Suyud Margono SH, MHum, FCIArb. (Foto:Fah)

Gunawanpun sangat menyayangkan adanya pendaftaran nama Gymkhana sehingga berpotensi menyulitkan perkembangan olahraga tersebut di Tanah Air.

“Kami mendapat somasi bahwa kami tidak boleh menggunakan Gymkhana oleh pihak ketiga, nah ini yang jadi beban moral buat kami dan IMI, masa mau bikin kejuaraan harus izin ke swasta mau pakai Gymkhana bukannya ke IMI sebagai induk balapan di Indonesia,”tandas Gunawan.

BACA JUGA:  'Juliet Capulet' Gunakan Teknologi Komputer Untuk Kestabilan Kematangan Masakannya
DR. Suyud Margono SH, MHum, FCIArb selaku kuasa hukum PT. Genta Alam Semesta. (FotoFah)

Dalam gugatannya dari pihak ketiga melalui kuasa hukum Lie Reza H. Aliwarga  Genta Auto Sport sebagai penyelenggara kejuaraan Gymkhana di Tanah Air yang ditunjuk Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat harus menerima gugatan hukum dengan mengganti kerugian sebesar Rp 100 miliar, karena menggunakan nama Auto Gymkhana sebagai nama kejuaraannya.

“ Saya pikir  salah membaca atau menyebut angka tuntutan ganti rugi sebesar itu,. tapi saat saya baca lagi ternyata nol nya ada 11, alias Rp 100 miliar. Saya sempat stress juga karena angkanya besar, apalagi perkara ini bisa dipenjarakan. Tapi sekarang saya sudah ketemu Pak Suyud sebagai kuasa hukum, jadi bisa tenang dan tidur nyenyak, mudah – mudahan bisa menang nanti,”jelas Gunawan.

Surat pengakuan nama Gymkhana oleh FIA. (Foto:Fah)

Nama Gymkhana sendiri merujuk pada kejuaraan Slalom di Indonesia lanjut Gunwan,di dalam negeri terkenal dengan nama Slalom dan di luar negeri terkenal dengan nama Gymkhana. Slalom test di Indonesia itu sudah dibuat IMI sejak tahun 1983.

“Slalom sendiri tidaklah dikenal di luar negeri namanya Auto Gymkhana dan kejuaraan Slalom hanya mentok di nasional enggak sampai ke luar negeri. makanya sebelum kami disomasi kami mau meneruskan jenjang karir para pebalap Gymkhana ke internasional. Ini kalau Gymkhana dilarang bagaimana mau meneruskan generasi Gymkhana nantinya,”paparnya.

Sementara Jeffrey JP, Sekretaris Jenderal IMI Pusat menuturkan, kejuaraan Auto Gymkhana sudah berjalan sejak tahun 2016 dan sudah diakui FIA sebagai asosiasi otomotif internasional.

BACA JUGA:  Letaknya Yang Strategis Dan Mudah Dijangkau, Menjadikan Ayola Bali Jimbaran Sebagai Akomodasi Yang Tepat Bagi Wisatawan
Surat gugatan oleh Dr, Suyud Margono SH. (Foto:Fah)

“Gymkhana ini satu nama jenis olahraga yang sudah menjadi satu komisi di FIA. Sesuai perkembangan Gymkhana, mereka serius untuk menerapkannya sampai daratan benua lain karena ide itu muncul dari Asia sebagai kejuaraan dunia di bawah regulasi FIA. Harusnya penggugat bisa menyadari kalau nama Gymkhana itu nama umum bukan nama yang dipatenkan. Ini suatu kegiatan yang digunakan untuk kepentingan kendaraan motor secara umum maupun dunia,”jelas Jeffrey.

Dr. Suyud Margono SH, , MHum, FCIArb selaku Kuasa hukum PT. Genta Alam Semesta mengutarakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan menyampaikan fakta – faktanya yang berkaitan dengan Gymkhana ini dan pihaknya keberatan dengan jumlah tuntutan tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta untuk mencabut atau menghapus pendaftaran nama tersebut.

“Karena dimungkinkan oleh Undang Undang sipemilik untuk menarik atau menghapus pendaftaran mereknya. Tapi mereka tidak mau dan justru sebaliknya malah kita malah menemukan dimana mereka mendaftarkan di kelas lain, kelas periklanan dan juga kelas merchandise. Nah untuk pendaftaran tersebut belum  didapatkan sertifikat, kami sudah mengajukan keberatan karena masih dalam proses pengumuman,”urai Suyud.

Untuk itu pihaknya mengajukan gugatan ke pengadilan niaga lanjut Suyud untuk membatalkan merek Gymkana tersebut, karena menurut Undang  Undang dimungkinkan pihak yang berkepentingan dalam hal ini PT Genta Alam Semesta dan didukung oleh pihak IMI Pusat dengan pihak ketiga tersebut.

BACA JUGA:  UU LLAJ Sering Diuji di MK, Polri Masih Kompeten Urus SIM dan Regident

“Selanjutnya akibat hukum dari dibatalkannya maka Kementrian Hukum & HAM akan menghapus atau membatalkan pendaftaran merek tersebut. Ini upaya yang kami lakukan supaya terjadi keseimbangan dan kesesuaian informasi dan kesimpangsiuran. Mungkin yang beredar dimasyarakat seolah – olah kompetisi ini adalah pemiliknya bukan yang resmi, tapi sebetulnya diselenggarakan oleh promotor resmi nasional melalui perjanjian dengan IMI,”pungkas Suyud.Fah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *