Untuk meningkatkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah saat ini memberikan kemudahan berinvestasi sebanyak -banyaknya, guna menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia.
Cahyo Rahadian Muzhar, Plt Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan upaya dalam mempercepat dan menyederhanakan pengurusan izin dalam berusaha secara elektronik dengan Online Single Submission (OSS). OSS ini dapat menginterogasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/walikota.
“Pemerintah mendorong reformasi struktural, termasuk dengan reformasi sistem perizinan yang lebih sederhana, proses pengajuan perizinannya pun semakin dipermudah dengan meningkatkan akses untuk memperoleh izin usaha yang dimaksud dengan sistem online,”ujar Cahyo disela –sela acara ‘Ngopi Bareng Media’ di Gedung Ditjen AHU, HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta,Selasa (18/9).
Cahyo juga menjelaskan dalam pelaksanaan OSS, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dimana Ditjen AHU sudah sangat siap dengan mengedepankan karakter Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang adoptif, berintegritas , bersih dari KKN.
“Selain itu, mampu memberikan pelayanan publik secara akuntabel (good governance). Perubahan karakter PNS di Kemenkumham sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2010 dengan membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah bersih dan melayani (WBBM),”terang Cahyo.
Ia juga menambahkan predikat WBK dan WBBM yang diberikan kepada suatu unit kerja dengan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja akan mendorong masyarakat memperoleh pelayanan secara cepat dan tepat.
“Ditjen AHU sendiri sudah bebas korupsi dan pungli dengan berjalannya pelayanan melalui sistem online,”tandas Cahyo.
Danan Purnomo selaku Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal (Sesditjen) AHU menyatakan bahwa Ditjen AHU mempunyai peran penting dalam mendukung program Ease of Doing Business (EoDB) melalui kemudahan pelayanan jasa hukum.
“Baik pelayanan penerbitan izin usaha badan hukum, pendaftaran fidusia dan kenotariatan dilakukan secara sistem online. Kami juga siap dengan penerapan system OSS ini karena layanan AHU sudah online,”pungkas Danan.Fah