Rektor STT Setia Membela Diri, Dituntut 9 Tahun Penjara Dan Denda 1 Milliar

Sidang tuntutan terdaksa Matheus Mangentang, Rektor Pendidikan STT Setia dan Ernawaty Simbolon, Direktur STT Setia. (Foto:Fah)

Sidang kasus pemalsuan ijazah Sekolah Tinggi Theologia Injili Arastamar (STT Setia) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin kemarin (21/5). Dalam dakwaannya Jaksa menuntut Matheus Mangentang, Rektor Pendidikan STT Setia dan Ernawaty Simbolon, Direktur STT Setia agar di hukum 9 tahun penjara dan denda 1 milliar, atas kasus ijazah palsu pada Program PGSD yang sudah ada pada tahun 2003 – 2009.

“Ini kelewat batas. Memangnya saya pelaku kriminal? Memangnya saya koruptor? Memang saya korupsi uang negara? ,”ujar Matheus Mangentang, Rektor Sekolah Tinggi Theologia Injili Arastamar (STT Setia) menanggapi tuntutan Jaksa dalam pengadilan.

Matheus Mangentang, Rektor Pendidikan STT Setia dan Ernawaty Simbolon, Direktur STT Setia dengan tim kuasa hukumnya. (Foto:Fah)

Matheus berharap vonisnya nanti, Majelis Hakim melihat fakta fakta yang ada, antara lain, kasusnya sudah disidangkan beberapa kali dan dia bebas. Matheus  berdalih bahwasanya ia adalah penyelenggara pendidikan dan dari ribuan mahasiswa, 654 sudah lulus dan tersalurkan.

“Banyak yang jadi PNS. Yang lainnya mengajar di pedalaman. Apa lagi? Tuntutan itu tidak wajar, seolah olah saya pelaku kriminal,”tandasya.

Matheus Mangentang kepada wartawan yang mengkonfirmasi sebelumnya membantah bahwa ada 654 mahasiswa menjadi korban STT Setia. Yang benar justru ada 300 orang alumni STT Setia yang sudah jadi guru dan PNS di pedalaman, antara lain di Sulawesi, Kalimantan dan Papua. “Tidak benar adanya 654 korban itu. Justru sebaliknya,”ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan itu baru tuntutan dan belum vonis. “Ini masih bisa banding, jadi urusan masih panjang, “ kata Matheus.

BACA JUGA:  PT. Unza Vitalis, Parfum Expert Rambah Body Wash
Sidang tuntutan terdakwa Matheus Mangentang, Rektor Pendidikan STT Setia dan Ernawaty Simbolon, Direktur STT Setia. (Foto:Fah)

Sementara Tim Pengacara Tommy Sihotang SH, selaku tim pembela, menyatakan, tuntutan itu menunjukkan jaksa tidak melihat fakta – fakta yang ada dipersidangkan. “Itu haknya jaksa melaksanakan tuntutan 9 tahun. Kami juga punya hak membela diri, “ kata Roberto, SH, dari Tim Kuasa Hukumnya.

Tidak seperti sidang sebelumnya yang selesai hingga sore hari, kali ini sidang yang diketuai Nun Suhaimi SH tidak berlangsung lama. Ia pun menutup sidang kasus pemalsuan ijazah STT Setia tersebut dan rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/5) mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pengacara dan terdakwa.Fah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *