Sidang STT Setia Ke 14 Hadirkan 6 Saksi Meringankan dan 1 Saksi Ahli

Sidang kasus pemalsuan ijasah menghadirkan 6 orang saksi di PN Jakarta Timur. (Foto:Fah)

Sidang lanjutan kasus pemalsuan ijasah  Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia) kembali digelar Rabu kemarin (9/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang yang merupakan ke 14 kalinya ini menghadirkan enam saksi yang meringankan dan satu saksi ahli serta terdakwa Matheus Mangentang  (Rektor STT Setia) dan Ernawaty Simbolon (Direktur STT Setia) yang diadampingi kuasa hukumnya, Tommy Sitohang.

Dalam persidangan yang di pimpin oleh Nun Suhaimi SH ini 6 saksi menyatakan bahwa mereka menjadi siswa STT Setia untuk sekolah agama dan mengabdi di wilayah pedalaman. Kemudian ditawari menjadi guru SD untuk disalurkan ke sekolah sekolah di bawah naungan di STT Setia. Namun di antara lulusan mereka melamar menjadi guru negeri dan menjadi PNS.

“Saya mengajar di SD Negeri Tangerang. Saya menggunakan ijazah itu untuk mendaftar di UT, dan tidak dipersoalkan. Sekarang saya menjadi sarjana pendidikan, “ kata salah satu saksi, Elenora.

Salah satu saksi memebrikan bukti pada pimpinan sidang. (Foto:Fah)

Saksi lainpun menambahkan bahwa dirinya dikasi tahu bahwa ada program tambahan PGSD. Program itu untuk pelayanan di pedesaan, karena di pedalaman tidak ada guru.

“Kami dikasi tahu bahwa ada program tambahan PGSD. Program itu untuk pelayanan di pedesaan, Karena di pedalaman tidak ada guru.  Sebagai tanda selesai dapat sertifikat PGSD. Saya coba-coba daftar sebagai CPNS, ternyata saya diterima. Sekarang saya sudah PNS. Waktu itu kami diwajibkan mengikuti S1 di UT Makassar 2006 – 2009, “ terangnya.

BACA JUGA:  IPS Forum 2018 Hadirkan 8 Pemenang United Nations Public Service Award (UNPSA) 20018

Sebelumnya dipertanyakan juga, seputar program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang menjadi permasalahan dan disebut sebagai “program pelengkap”.

Ernawaty Simbolon, selaku Direktur STT Setia, menjelaskan kepada majelis hakim bahwa ijazah yang dikeluarkan untuk keperluan pengabdian di wilayah terpencil bukan untuk keperluan melamar sebagai PNS. Diakuinya pengeluaran ijasah STT Setia tak sepengetahuan Dirjen Dikti.

“Siapa pun berhak menyelenggarakan pendidikan di Republik ini. Nanti izinnya diurus. Kok, dipidanakan,”tegasTommy Sihotang, SH, kuasa hukum pihak terdakwa seusai persidangan.

Saksi ahli saat bersumpah dihadapan pimpinan sidang. (Foto:Fah)

Tommy juga menjelaskan bahwa kasus STT Setia merupakan kriminalisasi penyelenggara pendidikan. “Pak Matheus tidak pernah menjanjikan lulusan sekolahnya jadi PNS. STT mendidikan pengajar untuk sekolah pedalaman dan pengabdian, bukan untuk melamar jadi PNS,”terang Tommy.

Ditambahkannya, masalah ini tak perlu pidana, tapi cukup tindakan administrasi. “Negara tidak boleh menghukum pidana selagi masih ada sangsi lain. Pidana itu upaya terakhir,”pungkas Tommy.Fah

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *