Sidang kasus pemalsuan ijazah kembali digelar untuk ke 13 kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/5). Agenda sidang menghadirkan 2 terdakwa Matheus Mangentang (Rektor STT Setia ) dan Ernawaty Simbolon (Direktur STT Setia) untuk memberikan keterangan tentang program pendidikan yang diselenggarakan oleh STT Setia dan status ijazah yang diberikan. Sidang yang diketuai Nun Suhaimi SH ini mempertanyakan juga seputar program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang menjadi permasalahan dan disebut sebagai “program pelengkap”.
Ernawaty Simbolon, selaku Direktur STT Setia, menjelaskan kepada majelis hakim bahwa ijazah yang dikeluarkan untuk keperluan pengabdian di wilayah terpencil bukan untuk keperluan melamar sebagai PNS. Diakuinya pengeluaran ijasah STT Setia tak sepengetahuan Dirjen Dikti.
“Siapa pun berhak menyelenggarakan pendidikan di Republik ini. Nanti izinnya diurus. Kok, dipidanakan? “ kata Tommy Sihotang, SH, pengacara pihak terdakwa seusai persidangan.
Pengacara kondang ibukota ini menyatakan, bahwa masalah yang sesungguhnya bukan ijazah itu, melainkan perebutan aset yayasan. “Ini ada hal lain. Ada asetnya yayasan ini, yang kemudian jadi rebutan. Sudah ada putusan perdatanya di Mahkamah Agung. Menang (terdakwa) Pak Matheus ini, “ katanya.
Tommy menyatakan keheranannya terhadap kasus ini. “Nggak ngerti kita. Ada perdata di Jakarta Barat, pidana di Tangerang, dan pidana di (Jakarta) Timur lagi., “ ujar Tommy Sihotang. “Masalah aset menang, pidana sudah bebas. Sudah punya keputusan Mahkamah Agung. “Saya pribadi malu sebenarnya. Saya Kristen, malu saya , “ keluhnya.
Perkara STT Setia akan menjalani tiga kali sidang lagi, dengan agenda pemeriksaan ahli, penuntutan, dan pembelaan putusan.
Rektor dan Direktur STT Setia ditetapkan sebagai terdakwa atas dakwaan melanggar UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dengan ancaman 10 Tahun Penjara.Fah